PTUN Kuatkan Putusan KIP Terkait Data HGU Sawit Terbuka untuk Umum

By Admin


nusakini.com - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur menguatkan putusan Komisi Informasi Publik (KIP) soal data hak guna usaha (HGU) sawit di Kalimantan, Rabu (14/12/2016) pekan lalu. Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Adhi Budhi Sulistyo itu menyatakan, data HGU terbuka untuk umum. Anggota hakim lain Baiq Yuliani dan Edhi Sapta Surhaza.

Majelis hakim menyatakan putusan KIP pada 22 Juli 2016, sudah tepat. Jadi, uji konsekuensi tentang pengecualian informasi oleh Kementerian ATR/BPN itu dibatalkan. Alasannya, sudah ada yurisprudensi sebelumnya, baik di PTUN Samarinda dan Mahkamah Agung soal kasus serupa.

Pengkampanye Forest Watch Indonesia (FWI) Linda Rosalina mengapresiasi putusan ini. Dia berharap, Kementerian ATR/BPN bisa berbesar hati, menerima dan menjalankan putusan PTUN. “Ini kan sudah putusan kesekian kali menyatakan HGU terbuka. Banyak dicari juga sama publik. Ada lima putusan serupa mengenai HGU. Tak ada alasan lagi bagi Kementerian ATR/BPN menutup-nutupi dokumen ini,” katanya.

Selama ini, Kementerian ATR/BPN tak mau memberikan data HGU dengan alasan ada pengecualian nama pemegang hak usaha. Data itu, dianggap hak pribadi seseorang yang masuk dalam aset. Data boleh meminta hanya oleh instansi pemerintah terkait. (p/mk)